DALAM MIHRAB CINTA
Oleh: A. Aziz Mashuri VIII-B
Judul film : Dalam Mihrab Cinta
Sutradara : Habiburrahman El Shirazy
Penulis : Adra P. Daniel
Pemain : Dude Harlino, Asmirandah, Meyda Sefira, Tsania Marwa, Boy Hamzah, El Manik,
Ninik L. Karim, Elma Theana,Umar Libus,
Neno Warisman, Iszur Muchtar, Berliana Febriyanti, Kaharudin Syah.
Produser : Leo Sutanto
Produksi film : Sinemart Pictures
Film Dalam Mihrab Cinta ini diadaptasi dari novelet karya Habiburrohman yang berjudul sama, yang menceritakan tentang Syamsul (Dude Harlino) pemuda 20 tahunan bertekad menuntut ilmu di sebuah pesantren di Kediri, meninggalkan kehidupannya yang cukup nyaman. Di pondok, ia bertemu dengan Zizi (Meyda Sefira) putri pemilik pesantren yang pernah ditolongnya ketika dijambret di kereta. Kejadian tersebut membuat mereka jadi dekat. Di pesantren ini Syamsul terusir karena dituduh mencuri akibat fitnah sahabatnya sendiri Burhan (Boy Hamzah). Kemudian karena keluarganya sendiri juga tidak mempercayainya, hingga benar-benar membuat Syamsul menjadi seorang pencopet. Di tengah kekacauan dan kegelapan hidupnya ini Allah memberikan jalan baginya untuk bertobat dan mempertemukannya dengan Syilvie (Asmirandah) seorang gadis solehah.
Tokoh Zizi, gadis desa yang pemalu sangat cocok diperankan Meyda, begitu pula Asmirandah cocok sebagai Silvie yang periang. Latar dalam film ini berada dalam pondok pesantren. Cerita tentang liku-liku kehidupan pesantren.
Namun, penonton film ini yang baru pemula dapat menilai 'ada kekerasan dalam pesantren'. Hukuman yang ada dalam film ini "botak" adalah hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukannya. Sang sutradara juga mengatakan "hukuman di pesantren awalnya adalah dicukur sampai habis, baru diusir dari pesantren". Hal yang tak patut dicontoh dalam film ini adalah unsur fitnah yang dilakukan oleh sahabatnya sendiri, yakni Burhan yang diperankan oleh Boy Hamzah.
Film ini sangat cocok bagi kalangan santri pondok pesantren karena film yang mengedepankan syari'at agama Islam. Hukuman-hukuman yang ada diberikan, hanya sekedar untuk unsur pendidikan, agar pelaku jera dan tidak mengulangi kembali di lain waktu.






